You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Japara
Desa Japara

Kec. Japara, Kab. Kuningan, Provinsi Jawa Barat

Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 26 Mei 2023 Dibaca 141 Kali

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur Organisasi :
 
STRUKTUR ORGANISASI BPD DESA MANISKIDUL
KECAMATAN JALAKSANA, KABUPATEN KUNINGAN
 
KETUA DAUD ISMAIL, Bsc
WAKIL KETUA ONO PUJIONO
SEKRETARIS NANANG RUKMAN
ANGGOTA

IWAN KUSWANTO

NANA SUMARNA

DIDING ROHADI

HASAN

ETI ROHETI, S.Pd

DANI

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image